berikut beberapa hal yang saya temukan mengenai mogok kerja, tidak komplit karena regulasinya sangat normatif dan bisa di pelajari di UU 13 tahun 2003.
Apa itu
Merupakan hak dasar karyawan sebagaimana diatur dalam UU Naker No. 13 tahun 2003 pasal 137 s/d 145. harus di laksanakan secara sah, tertib dan damai.