Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan setelah selesai jam kerja.
lembur dihitung dengan mengacu PerMen 102 tahun 2004.
pada peraturan diatas, disebutkan untuk 6 hari kerja jika lembur dilakukan pada hari kerja terpendek, maka perhitungan lembur adalah :
5 jam pertama --> upah lembur /jam x 2
jam ke-6 --> upah lembur/jam x 3
jam ke-7 & 8 --> upah lembur/jam x 4
maksud hari kerja terpendek
jika diasumsikan jam kerja dg 6 hari kerja sbb :
senin : 7 jam kerja
selasa : 7 jam kerja
rabu : 7 jam kerja
kamis : 7 jam kerja
jumat : 7 jam kerja
sabtu : 5 jam kerja
maka sabtu adalah hari kerja terpendek.
perhitungan detail utk lembur dapat di lihat http://www.nakertrans.go.id/perundangan.html,1,132,6