Kamis, 23 Juli 2015

POINT-POINT UTAMA PP 45 TAHUN 2015

Beberapa Point Utama dari PP 45 Tahun 2015

 

Jaminan Pensiun

Secara tidak sengaja, kemarin menerima undangan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Penasaran dengan isi peraturan tersebut, saya coba baca secara cepat isi peraturan tersebut dan buat catatan poin poin pentingnya.

Berikut poin - poin utamanya :

1. Program Jaminan Pensiun ini berlaku untuk seluruh pekerja ( tetap atau kontrak )

2. Manfaat Pensiun adalah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki 
    usia pensiun, cacat total tetap atau ahli waris bagi peserta yang telah wafat

3. Pemberi kerja selain penyelenggara negara ( artinya : perusahaan swasta ), wajib mendaftarkan
    pekerja baru, maksimal 30 hari sejak pekerja tersebut mulai bekerja ( psl. 4 ayat 2 )

4. Pendaftaran wajib dilakukan oleh perusahaan atau oleh pekerja sendiri, jika perusahaan tidak mau
    mendaftarkan (psl 5 ayat 1 )

5. Pendaftaran dilakukan dengan :
    a. Mengisi formulir pendaftaran
    b. Melampirkan copy kontrak kerja, surat pengangkatan atau surat lain yang menunjukkan sebagai
        karyawan / pekerja.
    c. melampirkan copy KTP, Kartu keluarga

6. Usia Pensiun di tetapkan menjadi 56 tahun. kemudian, sejak 1 januari 2019, usia pensiun menjadi 
    57 tahun.  Demikian seterusnya, usia pensiun naik 1 tahun setiap 3 tahun, sampai mencapai usia
    65 tahun sebagai usia pensiun tertinggi.

   Saya coba menghitung usia pensiun ini berdasarkan ketentuan tersebut, seperti dibawah ini :

   Th. 2015          : Usia Pensiun 56 tahun
   Th. 2019          : Usia Pensiun 57 tahun
   Th. 2022          : Usia Pensiun 58 tahun           
   Th. 2025          : Usia Pensiun 59 tahun
   Th. 2028          : Usia Pensiun 60 tahun
   Th. 2031          : Usia Pensiun 61 tahun
   Th. 2034          : Usia Pensiun 62 tahun
   Th. 2037          : Usia Pensiun 63 tahun
   Th. 2040          : Usia Pensiun 64 tahun
   Th. 2043          : Usia Pensiun 65 tahun
   Mulai tahun 2043 dan seterusnya, usia pensiun menjadi 65 tahun.

7. Iuran Pensiun adalah 3% dari Gaji Pokok plus tunjangan tetap setiap bulan, yang harus dibayar
    oleh perusahaan sebesar 2% dan pekerja 1%.

    Iuran pensiun akan dievaluasi setiap 3 tahun, sampai mencapai maksimal 8%.

8. Batas upah tertinggi untuk perhitungan premi / iuran pensiun adalah Rp 7.000.000 ( 7 juta )

9. Iuran di setorkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tgl. 15 bulan depannya.
    Keterlambatan pembayaran di kenakan denda 2%

10. Peraturan tentang Jaminan Pensiun ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015


Demikian beberapa point penting dari  Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015.  Semoga bermanfaat.

Bagi rekan yang belum memiliki copy PP 45 tahun 2015 tersebut, dapat mendownload Klik Di sini.