tag:blogger.com,1999:blog-80896470662495100682024-03-19T20:00:35.970+07:00Informasi HRDBlog untuk sharing informasi seputar management sumber daya manusia di perusahaanrusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.comBlogger14125tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-62336794032587374402015-07-23T14:04:00.001+07:002015-07-23T14:05:29.017+07:00POINT-POINT UTAMA PP 45 TAHUN 2015<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<h2>
Beberapa Point Utama dari PP 45 Tahun 2015</h2>
<h2>
</h2>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2zKaSV5lLL9tifOCtJ1euJ04t_bd7-ak1gjHPTSCFLRok-H_5AZ7jAywFc6xJo40-iDZCYMRPKyx7OeyBovs5E8TmDl_-pq5QLmx1nZN7VMFl3L3GOafezTbV6UlIWoxtVQJEgXn9ykM/s1600/jaminan+pensiun.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Jaminan Pensiun" border="0" height="222" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2zKaSV5lLL9tifOCtJ1euJ04t_bd7-ak1gjHPTSCFLRok-H_5AZ7jAywFc6xJo40-iDZCYMRPKyx7OeyBovs5E8TmDl_-pq5QLmx1nZN7VMFl3L3GOafezTbV6UlIWoxtVQJEgXn9ykM/s400/jaminan+pensiun.jpg" title="Jaminan Pensiun" width="400" /></a></div>
<h2>
</h2>
<div style="text-align: left;">
Secara tidak sengaja, kemarin menerima undangan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Penasaran dengan isi peraturan tersebut, saya coba baca secara cepat isi peraturan tersebut dan buat catatan poin poin pentingnya.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Berikut poin - poin utamanya :</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
1. Program Jaminan Pensiun ini berlaku untuk seluruh pekerja ( tetap atau kontrak )</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
2. Manfaat Pensiun adalah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki </div>
<div style="text-align: left;">
usia pensiun, cacat total tetap atau ahli waris bagi peserta yang telah wafat</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
3. Pemberi kerja selain penyelenggara negara ( artinya : perusahaan swasta ), wajib mendaftarkan</div>
<div style="text-align: left;">
pekerja baru, maksimal 30 hari sejak pekerja tersebut mulai bekerja ( psl. 4 ayat 2 )</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
4. Pendaftaran wajib dilakukan oleh perusahaan atau oleh pekerja sendiri, jika perusahaan tidak mau</div>
<div style="text-align: left;">
mendaftarkan (psl 5 ayat 1 )</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
5. Pendaftaran dilakukan dengan :</div>
<div style="text-align: left;">
a. Mengisi formulir pendaftaran</div>
<div style="text-align: left;">
b. Melampirkan copy kontrak kerja, surat pengangkatan atau surat lain yang menunjukkan sebagai</div>
<div style="text-align: left;">
karyawan / pekerja.</div>
<div style="text-align: left;">
c. melampirkan copy KTP, Kartu keluarga</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
6. Usia Pensiun di tetapkan menjadi 56 tahun. kemudian, sejak 1 januari 2019, usia pensiun menjadi </div>
<div style="text-align: left;">
57 tahun. Demikian seterusnya, usia pensiun naik 1 tahun setiap 3 tahun, sampai mencapai usia</div>
<div style="text-align: left;">
65 tahun sebagai usia pensiun tertinggi.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Saya coba menghitung usia pensiun ini berdasarkan ketentuan tersebut, seperti dibawah ini :</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Th. 2015 : Usia Pensiun 56 tahun</div>
<div style="text-align: left;">
Th. 2019 : Usia Pensiun 57 tahun</div>
<div style="text-align: left;">
Th. 2022 : Usia Pensiun 58 tahun </div>
<div style="text-align: left;">
Th. 2025 : Usia Pensiun 59 tahun</div>
<div style="text-align: left;">
Th. 2028 : Usia Pensiun 60 tahun</div>
<div style="text-align: left;">
Th. 2031 : Usia Pensiun 61 tahun</div>
<div style="text-align: left;">
Th. 2034 : Usia Pensiun 62 tahun</div>
<div style="text-align: left;">
Th. 2037 : Usia Pensiun 63 tahun</div>
<div style="text-align: left;">
Th. 2040 : Usia Pensiun 64 tahun</div>
<div style="text-align: left;">
Th. 2043 : Usia Pensiun 65 tahun</div>
<div style="text-align: left;">
Mulai tahun 2043 dan seterusnya, usia pensiun menjadi 65 tahun.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
7. Iuran Pensiun adalah 3% dari Gaji Pokok plus tunjangan tetap setiap bulan, yang harus dibayar</div>
<div style="text-align: left;">
oleh perusahaan sebesar 2% dan pekerja 1%.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Iuran pensiun akan dievaluasi setiap 3 tahun, sampai mencapai maksimal 8%.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
8. Batas upah tertinggi untuk perhitungan premi / iuran pensiun adalah Rp 7.000.000 ( 7 juta )</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
9. Iuran di setorkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tgl. 15 bulan depannya.</div>
<div style="text-align: left;">
Keterlambatan pembayaran di kenakan denda 2%</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
10. Peraturan tentang Jaminan Pensiun ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Demikian beberapa point penting dari Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015. Semoga bermanfaat.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Bagi rekan yang belum memiliki copy PP 45 tahun 2015 tersebut, dapat mendownload <a href="https://mewarisgagasan.wordpress.com/2015/07/13/download-pp-no-45-tahun-2015-penyelenggaraan-program-jaminan-pensiun-bpjs/" target="_blank">Klik Di sini</a>.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
</div>
</div>
rusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com4Indonesia-0.789275 113.92132700000002-31.668126 72.61273300000002 30.089576 155.22992100000002tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-352080442405204682010-09-01T16:41:00.000+07:002010-09-01T16:41:38.872+07:00Hati-Hati Penipuan Lowongan Kerja Online<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidcv4B4jvcR78uR3eRQu1KEbHZTIhqybgMtJxlppUmi5PvkRvQhA4Krvh2z6AxNYFO8kfu5HhjpsCAZIQyuTBg2f0rQVvj0BY6GaeQbFs8SRZ8e_dUHlaCNTbOkmZAJ2iT1zEzfwWevIc/s1600/Netbook(Ist)150.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidcv4B4jvcR78uR3eRQu1KEbHZTIhqybgMtJxlppUmi5PvkRvQhA4Krvh2z6AxNYFO8kfu5HhjpsCAZIQyuTBg2f0rQVvj0BY6GaeQbFs8SRZ8e_dUHlaCNTbOkmZAJ2iT1zEzfwWevIc/s320/Netbook(Ist)150.jpg" width="320" /></a></div>Jakarta - Sebaiknya berhati-hatilah pada setiap postingan tawaran pekerjaan di internet. Bukannya untung mendapatkan pekerjaan yang diinginkan, malah justru buntung karena jutaan rupiah terpaksa melayang.<br />
<br />
Ya, seperti dikutip detikINET dari CBC, Rabu (1/9/2010), banyak penipu yang sengaja mengincar para pencari kerja dengan mem-posting posisi pekerjaan palsu, memberi training kemudian meminta sejumlah uang.<br />
<br />
"Saya sangat senang waktu itu. Saya pikir itu adalah pekerjaan terhebat yang pernah ada," ujar Kerri Stratton yang hampir menjadi korban penipuan.<br />
<br />
Setelah melamar pekerjaan via online, gadis asal Kanada itu pun diwawancarai dan diberikan pelatihan via internet selama dua minggu. Stratton pun dipandu lewat pesan instan oleh seseorang bernama Tony yang mengaku sebagai wakil perusahaan.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
"Pada awalnya saya sempat curiga namun Tony terus membangun kepercayaan saya sepanjang waktu," tambahnya. Startton kemudian diminta untuk mengirimkan US$ 2.000 (sekitar Rp 18 juta) untuk pembelian perlengkapan kantor. Namun untungnya ia tidak berhasil ditipu.<br />
<br />
"Posting pekerjaan palsu adalah tema lama dengan variasi baru. Ini sesuatu yang sering kita dengar di mana akhirnya seseorang mengirimkan uang kepada orang lain yang belum dikenal," ujar Sersan Richard Dugal dari satuan kepolisian Ottawa, Kanada<br />
<br />
"Aku masih ketakutan. Ia punya nomor telepon dan alamatku," ujar Stratton yang mengaku masih sering dihubungi Tony. "Anak-anakku khawatir ia akan datang ke rumah," tambahnya.<br />
<br />
Sementara situs yang menyediakan informasi pekerjaan tersebut telah menutup akses Tony, namun mereka mengatakan bahwa menyaring penipuan seperti itu merupakan pertempuran yang tak pernah berakhir.<br />
<br />
sumber :detik.comrusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-35918633787745211042010-08-06T18:23:00.000+07:002010-08-06T18:23:45.796+07:00Lembur Pada Hari Kerja TerpendekKerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan setelah selesai jam kerja.<br />
<br />
lembur dihitung dengan mengacu PerMen 102 tahun 2004.<br />
<br />
pada peraturan diatas, disebutkan untuk 6 hari kerja jika lembur dilakukan pada hari kerja terpendek, maka perhitungan lembur adalah :<br />
<br />
5 jam pertama --> upah lembur /jam x 2<br />
jam ke-6 --> upah lembur/jam x 3<br />
jam ke-7 & 8 --> upah lembur/jam x 4<br />
<br />
maksud hari kerja terpendek<br />
<br />
jika diasumsikan jam kerja dg 6 hari kerja sbb :<br />
<br />
senin : 7 jam kerja<br />
selasa : 7 jam kerja<br />
rabu : 7 jam kerja<br />
kamis : 7 jam kerja<br />
jumat : 7 jam kerja<br />
sabtu : 5 jam kerja<br />
<br />
maka sabtu adalah hari kerja terpendek.<br />
<br />
perhitungan detail utk lembur dapat di lihat http://www.nakertrans.go.id/perundangan.html,1,132,6rusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-35161201671316029002010-06-25T17:21:00.000+07:002010-06-25T17:23:50.298+07:00Mogok Kerja<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHuR0NL1_gvHEolX0CMm33c1ISHNxUrviU4oPQSkQXkprMJcDvxRQrwlN-4YFSbs8CN1YGd7IGQhpZW2iZhcy2eEFS8yFfuUraU7hFHQ3t-k1O_o_9nbigRgytNJtmTfTJZxyH7bMXi0U/s1600/on-strike-sign1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHuR0NL1_gvHEolX0CMm33c1ISHNxUrviU4oPQSkQXkprMJcDvxRQrwlN-4YFSbs8CN1YGd7IGQhpZW2iZhcy2eEFS8yFfuUraU7hFHQ3t-k1O_o_9nbigRgytNJtmTfTJZxyH7bMXi0U/s320/on-strike-sign1.jpg" /></a></div>dalam seminggu ini saya menemui banyak aktifitas demo / mogok kerja di sekitar lokasi tempat kerja sehingga memunculkan hasrat mengetahui lebih lanjut regulasi mengenai mogok kerja.<br />
<br />
berikut beberapa hal yang saya temukan mengenai mogok kerja, tidak komplit karena regulasinya sangat normatif dan bisa di pelajari di UU 13 tahun 2003.<br />
<br />
<meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"></meta><meta content="Word.Document" name="ProgId"></meta><meta content="Microsoft Word 11" name="Generator"></meta><meta content="Microsoft Word 11" name="Originator"></meta><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CADMINI%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Wingdings;
panose-1:5 0 0 0 0 0 0 0 0 0;
mso-font-charset:2;
mso-generic-font-family:auto;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:0 268435456 0 0 -2147483648 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-parent:"";
margin:0in;
margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";}
@page Section1
{size:595.3pt 841.9pt;
margin:1.0in .7in .6in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:919363091;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:1649030356 134807553 134807555 134807557 134807553 134807555 134807557 134807553 134807555 134807557;}
@list l0:level1
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:;
mso-level-tab-stop:.5in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
font-family:Symbol;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
@list l1
{mso-list-id:1696268454;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:992137852 1666358212 134807577 134807579 134807567 134807577 134807579 134807567 134807577 134807579;}
@list l1:level1
{mso-level-number-format:alpha-lower;
mso-level-tab-stop:.5in;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style> <br />
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"><b> Apa itu<o:p></o:p></b></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in;">Merupakan hak dasar karyawan sebagaimana diatur dalam <b>UU Naker No. 13 tahun 2003 pasal 137 s/d 145</b>. harus di laksanakan secara sah, tertib dan damai.</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"><br />
</div><a name='more'></a><br />
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"> <b>Mengapa terjadi<o:p></o:p></b></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"> Terjadi jika tidak ada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan setelah melalui tahapan bipartite dan tripartite dengan melibatkan dinas tenaga kerja.</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"> <b>Bagaimana caranya<o:p></o:p></b></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"> Sebelum mogok dilakukan, 7 (tujuh) hari sebelumnya, pekerja/buruh harus memberikan informasi tertulis kepada perusahaan dan instansi tenaga kerja setempat.</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"> Informasi tersebut, minimal harus memuat :</div><ol start="1" style="margin-top: 0in;" type="a"><li class="MsoNormal">hari, tanggal dan jam pelaksanaan mogok</li>
<li class="MsoNormal">tempat mogok kerja dilaksanakan</li>
<li class="MsoNormal">alasan dan sebab-sebab mogok kerja dilakukan</li>
<li class="MsoNormal">tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja.</li>
</ol><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in;">Jika mogok kerja tidak berlangsung tertib dan damai, Perusahaan dapat melakukan hal-hal :</div><ul style="margin-top: 0in;" type="disc"><li class="MsoNormal">melarang pekerja/buruh yang mogok kerja, berada di lokasi kegiatan proses produksi.</li>
<li class="MsoNormal">Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.</li>
</ul><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"> Mogok kerja yang dilakukan dengan sah, tertib dan damai, dijamin tidak akan di larang atau di halang-halangi oleh siapapun.</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"> Jika mogok kerja adalah hak karyawan, maka sebaliknya Lockout (penutupan perusahaan) merupakan hak pengusaha, namun dalam pelaksanaan lockout harus memenuhi syarat-syarat tertentu (bukan sebagai tindakan balasan atas tuntutan karyawan dan lockout tidak dibenarkan untuk perusahaan yang melayani kepentingan umum.</div>rusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-240225845732031692010-05-19T18:24:00.000+07:002010-05-19T18:24:20.417+07:00Hanya 10% Perusahan yang Izinkan Karyawan Facebook-anApakah perusahaan tempat Anda bekerja membebaskan Anda untuk mengakses situs-situs jejaring sosial di internet macam Facebook? Kalau iya, bersyukurlah. Sebab, ternyata hanya 10 persen perusahaan yang “berbaik hati” seperti itu. <br />
<br />
Studi yang dilakukan oleh sebuah tim dari Robert Half Technology menemukan bahwa hanya 10 persen saja dari 1400 kepala bagian IT perusahaan di AS yang diwawancarai yang mengaku mengizinkan karyawan mengakses <i>social media</i> secara bebas tanpa batas selama jam kerja. <br />
<a name='more'></a><br />
Lebih jauh survei mengungkapkan bahwa 54% perusahaan melarang karyawannya menggunakan situs-situs jejaring sosial seperti Twitter, Facebook, LinkedIn dan MySpace di tempat kerja. Selebihnya, 19% perusahaan AS mengizinkan jejaring sosial hanya untuk tujuan bisnis, dan 16% memperbolehkan untuk penggunaan pribadi namun secara terbatas.<br />
<br />
"Penggunaan situs jejaring sosial dapat mengalihkan perhatian karyawan dari prioritas yang lebih mendesak, sehingga bisa dimengerti kalau banyak perusahaan yang membatasi akses," ujar Direktur Robert Half Technology Dave Willmer.<br />
<br />
Kendati demikian, Willmer mengakui, untuk beberapa profesi situs-situs jejaring sosial itu memang dapat dimanfaatkan sebagai alat bisnis yang efektif. Itulah sebabnya, tambah dia merujuk pada hasil survei, sekitar satu dari lima perusahaan mengizinkan jejaring sosial untuk tujuan yang berhubungan dengan pekerjaan.<br />
<br />
Survei mengenai penggunaan <i>social media</i> di kantor dan dampaknya terhadap kinerja bisnis sudah banyak dilakukan. <br />
<br />
Nucleus Research, sebuah perusahaan riset TI, pada Juli lalu melaporkan hasil penelitiannya yang mengungkapkan bahwa produktivitas karyawan turun 1,5% di perusahaan-perusahaan yang memungkinkan akses penuh ke Facebook di tempat kerja. Menurut survei itu, 77% karyawan memiliki akun Facebook dan menggunakannya pada jam kerja.<br />
<br />
Nucleus mengatakan surveinya menemukan beberapa karyawan menggunakan situs jejaring sosial sebanyak dua jam sehari di tempat kerja. Dan, dari orang-orang yang menggunakan Facebook di tempat kerja, 87% mengatakan tidak punya alasan bisnis yang jelas untuk mengakses jejaring itu.<br />
<br />
portalhrrusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-54821399884256286272010-05-19T18:22:00.000+07:002010-05-19T18:22:41.174+07:00Kewirausahaan Harus Jadi Karakter, Bukan Sebatas KeterampilanKewirausahaan atau entrepreneurship mestinya sudah tidak lagi diartikan sebatas keterampilan berbisnis. Lebih penting dari itu, kewirusahaan harus dimaknai sebagai sikap kreatif, inovatif, dan berani mengambil keputusan sehingga harus dijadikan sikap hidup bahkan karakter bangsa.<br />
<br />
Demikian pokok pikiran yang terungkap dari pemikiran pengusaha yang juga tokoh pendidikan kewirausahaan Ciputra, Pemimpin Umum Harian Kompas Jakob Oetama serta Deputi Mennegpora Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga Sudrajat Rasyid.<br />
<a name='more'></a><br />
Para tokoh tersebut hadir dalam pembukaan Training of Trainers (TOT) Entrepreneurship yang dilaksanakan Universitas Ciputra Entrepreneurship Center (UCEC) di Jakarta, Senin (2/11/09).<br />
<br />
”Dulu saya berpikir lewat pendidikan sudah cukup untuk membuat Indonesia makmur. Tapi, kenapa hingga sekarang tetap saja kita terbelakang? Ternyata tidak cukup menguasai ilmu yang umum saja. Bangsa ini butuh orang-orang yang sanggup mengubah kotoran menjadi emas. Itu ada dalam spirit kewirausahaan,” kata Ciputra.<br />
<br />
Menurut Ciputra, kewirausahaan itu bisa diterapkan di semua bidang pekerjaan dan kehidupan. Kewirausahaan juga bisa mengatasi banyak persoalan bangsa, terutama kemiskinan dan pengangguran.<br />
<br />
Jakob Oetama mengatakan, kewirausahaan bukan berhenti pada persoalan keahlian. ”Kewirausahaan mesti dikembangkan sebagai budaya dalam arti pembentukan sikap dan penanaman nilai-nilai hidup. ”Bangsa ini tidak butuh orang-orang yang hanya bisa ngomong saja, tapi butuh orang yang mau bekerja dan berbuat,” ujar dia.<br />
<br />
Sudrajat Rasyid menggarisbawahi, semangat kewiarusahaan itu mesti bisa jadi karakter atau budaya semua anak bangsa. Karena itu, perlu rekayasa ulang dalam bentuk pendidikan, pelatihan, serta metode mengembangkan kewirausahaan.<br />
<br />
Presiden UCEC Antonius Tanan berharap, para peserta dalam TOT Entrepreneurship bisa menjadi pengusaha dan menjadi pelatih pendidikan kewirausahaan.<br />
<br />
Gayung pun bersambut. Secara terpisah, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, Depdiknas sedang menyusun kurikulum tentang kewirausahaan yang diharapkan selesai akhir Januari 2010 dan dapat dipraktikkan mulai tahun ajaran 2010/2011. <br />
<br />
”Ini termasuk program 100 hari,” kata Nuh seusai rapat tingkat menteri hasil Rembuk Nasional 2009 di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.<br />
<br />
portalhrrusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-18727114304286293652010-05-19T18:20:00.000+07:002010-05-19T18:20:43.184+07:00Stres di Tempat Kerja, Pertanda Punya Tanggung JawabJangan terlalu risau jika ada karyawan di perusahaan Anda yang mengalami stres berkaitan dengan pekerjaan di kantor. Sebab, itu sebenarnya merupakan pertanda bahwa yang bersangkutan memiliki tanggung jawab terhadap peran dan tugasnya. <br />
<br />
"Kita stres karena kita punya tanggung jawab. Kalau tidak (bertanggung jawab), kita pasti akan cuek saja sama pekerjaan," ujar Dekan Fakultas Psikologi UI DR. Wilman Dahlan Mansoer M Org Psy. Menurut dia, sumber stres terbesar yang dialami menusia memang berasal dari tempat kerja.<br />
<a name='more'></a><br />
"Bisa dipahami karena kita berada di kantor selama delapan jam," ujar Wilman yang menjadi salah satu pembicara di ajang HR Expo '09 yang digelar Intipesan pekan lalu di Jakarta. <br />
<br />
Wilman menjelaskan, stres timbul akibat perbedaan antara harapan dan pencapaian. "Kita stres karena tidak semua harapan terpenuhi," kata dia seraya menambahkan bahwa stres lebih sering muncul sebagai hasil pikiran manusia, dan bukannya sesuatu yang "nyata". <br />
<br />
Dia memberikan ilustrasi dengan membandingkan situasi masa kini dengan masa lalu. "Manusia zaman dulu stres dengan penyebab yang konkret, misalnya keluar dari gua harus menghadapi harimau, atau karena problem kekurangan makan. Tapi, sekarang kita stres karena beban pikiran," papar Wilman.<br />
<br />
Dengan kata lain, lanjut dia, pikiran perlu dikontrol agar stres berkurang. Lebih jauh Wilman merinci sebab-sebab stres yang biasa menghinggapi karyawan, yakni meliputi konflik peran, promosi dan kemajuan karier, tugas baru, beban kerja serta ketidakjelasan tanggung jawab.<br />
<br />
Namun, kabar baiknya, Wilman menegaskan bahwa secara alami manusia memiliki pengalaman untuk menghadapi stres. Sayangnya, tidak banyak orang yang bersedia meluangkan waktu untuk mereview dan merenungkannya. <br />
<br />
Bagi perusahaan, Wilman menyarankan perlunya kepedulian terhadap masalah-masalah yang dialami karyawan, agar tidak menambah bebas stres. "Keuntungannya buat perusahaan sendiri sebab masalah pribadi atau keluarga berpengaruh terhadap kinerja," ujar dia.<br />
<br />
Sedangkan untuk masalah-masalah yang berkaitan langsung dengan pekerjaan, Wilman menyarankan adanya Employee Assistant Program atau bisa juga dengan memberikan pelatihan menajemen stres.<br />
<br />
portalhrrusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-36306380803316112852010-05-19T18:18:00.000+07:002010-05-19T18:18:34.329+07:00"Fresh Graduate" Rela Menganggur untuk Menunggu Jadi KaryawanMayoritas lulusan perguruan tinggi pada 2009 memilih untuk menjadi pegawai negeri, karyawan di perusahaan swasta maupun buruh pabrik. Mereka bahkan rela menganggur terlebih dahulu untuk menunggu kesempatan menjadi pegawai, karyawan atau buruh, ketimbang mencoba berwirausaha. <br />
<br />
Demikian hasil survei angkata kerja nasional atau Sakernas 2009 yang diungkapkan oleh Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas Nina Sardjunani dalam seminar Daya Tawar Pemuda dalam Dunia Kerja: Menghubungkan Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Kewirausahaan, Rabu (20/1) di Jakarta.<br />
<a name='more'></a><br />
Menurut survei tersebut, 74 persen lulusan perguruan tinggi dan 64 persen lulusan SMU menjadi pegawai, karyawan, atau buruh. Nina menilai, temuan tersebut menunjukkan bahwa lulusan terdidik, terutama lulusan perguruan tinggi, rela menganggur hanya untuk menunggu kesempatan menjadi pegawai atau karyawan apa pun, dan tidak mau mencoba terjun ke dunia usaha.<br />
<br />
"Sistem pendidikan nasional yang tidak selaras atau sinkron dengan dunia kerja menyebabkan banyaknya lulusan sekolah menengah atas dan perguruan tinggi yang menjadi penganggur terbuka. Masalah pengangguran tidak akan pernah selesai apabila lulusan terdidik hanya menjadi pegawai, karyawan, atau buruh di suatu perusahaan," ujar Nina.<br />
<br />
Dalam acara yang sama, Pendiri Universitas Ciputra Entrepreneurship Center (UCEC) Ciputra mengatakan, jika ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi, idealnya Indonesia membutuhkan setidaknya 4,4 juta pengusaha. Untuk mencapai jumlah ideal itu, dari jumlah sekarang sekitar 400.000 pengusaha, kuncinya ada pada dunia pendidikan, terutama kalangan pendidik (guru atau dosen).<br />
<br />
Ciputra menambahkan, sistem pendidikan Indonesia saat ini tidak sinkron dengan dunia kerja karena sekolah hanya mencetak para pencari kerja, bukan lulusan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan.<br />
<br />
Secara terpisah, Ashoka Indonesia Representative Mira Kusumarini seperti dilaporkan Kompas mengatakan, pendidikan kita belum mampu membawa ke arah berkembangnya budaya kebebasan berpikir dan berkreasi dalam diri tiap anak. <br />
<br />
”Anak-anak yang berpikir berbeda justru diprotes dan tidak didukung oleh guru, teman-teman, orangtua, serta masyarakat,” ujar Mira seusai acara Ashoka Young Changemakers Award 2009 di Jakarta, Rabu (20/1).<br />
<br />
portalhrrusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-53109358289458437662010-05-19T18:17:00.000+07:002010-05-19T18:17:04.528+07:00Per Maret 2010, Angka PHK Capai 68.332 OrangSampai awal Maret 2010 angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia tercatat mencapai 68.332 orang. Itu belum termasuk yang dirumahkan, sebanyak 27.860 orang. <br />
<br />
Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Rabu (17/3/2010). Ditegaskan bahwa angka PHK tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA).<br />
<a name='more'></a><br />
Namun, Muhaimin mengatakan bahwa terdapat kemungkinan adanya potensi peningkatan PHK akibat implementasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN dan China tersebut. Yang jelas, hingga saat ini hal itu belum terjadi.<br />
<br />
"Kondisi ini memang tidak bisa dielakkan. Oleh karena itu pekerja Indonesia mau tidak mau harus meningkatkan produktivitas, kompetensi, dan disiplin demi meningkatkan daya saing," imbau Muhaimin.<br />
<br />
Lebih jauh Muhaimin mengingatkan, sektor usaha yang kemungkinan akan berpotensi terkena dampak pelaksanaan AC-FTA antara lain tekstil, perdagangan, dan manufaktur. Pemerintah akan tetap memantau dan melakukan terobosan untuk menghindarkan adanya PHK bagi para pekerja.<br />
<br />
Saat ini pemerintah juga sedang meninjau ulang beberapa peraturan ketenagakerjaan, antara lain soal pengupahan dan pemakaian tenaga kerja asing untuk mendorong iklim usaha lebih kondusif demi menghindari PHK. Selain itu, Kemenakertrans pun tengah mengadakan program kewirausahaan untuk memperluas kesempatan kerja.<br />
<br />
Muhaimin menambahkan saat ini yang perlu dikembangkan adalah kesadaran untuk meningkatkan produktivitas pekerja secara mandiri. Apabila produktivitas dan kompetensi pekerja naik, perusahaan–perusahaan tentunya akan bisa bertahan dan terhindar dari PHK.<br />
<br />
portalhrrusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-90160603855519243892010-05-19T18:15:00.000+07:002010-05-19T18:15:50.167+07:00Pengangguran di Eropa Capai 10 PersenKrisis di Eropa terus berlanjut. Kenaikan angka inflasi di benua tersebut lebih besar dari yang diperkirakan oleh banyak ekonom. Tak hanya itu, angka pengangguran juga naik hingga mencapai dua digit, yang juga pertama kalinya dalam sepuluh tahun terakhir.<br />
<br />
Berdasarkan data yang dilansir oleh Biro Statistik Uni Eropa di Luksemburg, harga rata-rata barang di 16 negara anggota Uni Eropa pada Maret naik 1,5 persen dibandingkan setahun sebelumnya. Bulan lalu, harga rata-rata barang juga naik 0,9 persen. Ini adalah kenaikan inflasi tercepat di kawasan Eropa. <br />
<a name='more'></a><br />
Sementara, angka pengangguran naik ke level 10 persen, atau tertinggi sejak Agustus 1998.<br />
<br />
Meski kenaikan harga minyak bumi turut mendorong laju inflasi, naiknya angka pengangguran dan rendahnya permintaan juga tidak dapat dikesampingkan. Hal ini membuat angka penjualan perusahaan-perusahaan Eropa menjadi turun. <br />
<br />
"Menjadi sangat penting untuk menahan laju inflasi di Eropa," ujar Presiden Bank Sentral Eropa (ECB) Jean-Claude Trichet, Rabu (31/3/2010).<br />
<br />
Namun, Kepala Ekonom Eropa di Fortis Bank Amsterdam Nick Kounis menyatakan, meski ada kenaikan inflasi dan angka pengangguran, hal itu masih di bawah ekspektasi dari ECB. <br />
<br />
"Kenaikan ini masih sementara, apalagi kenaikan inflasi masih di kisaran 1 persen. Adalah tugas dari ECB untuk menahan tren inflasi ini," ucap Kounis.<br />
<br />
Beberapa ekonom memperkirakan, dalam sidang ECB yang akan berlangsung 8 April, ECB akan tetap mempertahankan suku bunga di level 1 persen. Penahanan suku bunga ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga kuartal pertama 2011.<br />
<br />
"Bisa jadi angka inflasi sudah mencapai titik tertinggi, dan akan turun di bawah 1 persen dalam satu tahun ini atau bahkan mendekati 0 persen," ungkap ekonom pada Capital Economics, London Ben May.<br />
<br />
Perekonomian Eropa saat ini masih terus tumbuh setelah hanya naik 0,1 persen pada kuartal keempat pascakenaikan harga minyak dunia sebesar 66 persen. Hal ini membuat banyak perusahaan dan masyarakat Eropa lebih menahan diri untuk membelanjakan uangnya.<br />
<br />
Siemens AG, perusahaan elektronik terbesar di Eropa, awal tahun lalu mengumumkan akan mengurangi 1.990 karyawannya di Jerman, seiring turunnya permintaan. Tak hanya itu, pengurangan pegawai juga akan dilakukan oleh raksasa fashion, Gianni Versace SpA.<br />
<br />
portalhrrusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-51249503415170106692010-05-19T18:14:00.000+07:002010-05-19T18:14:16.331+07:00Jumlah Pekerja Asing di Indonesia TurunJumlah tenaga kerja asing di Indonesia menurun cukup drastis sejak krisis ekonomi global pada 2008. Selain itu, penurunan jumlah "ekspatriat" juga disebabkan oleh adanya kebijakan pengendalian yang ketat.<br />
<br />
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat, pada akhir 2009, jumlah tenaga kerja asing hanya 59.500 orang lebih, atau turun drastis dari 2008 yang mencapai 90.000 orang lebih.<br />
<a name='more'></a><br />
"Kecenderungannya ini akibat krisis global dan pengendalian kita yang ketat," kata Direktur Bidang Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta Kemenakertrans Firdaus Badrun di kantornya di Jakarta, Selasa (13/4/2010).<br />
<br />
Dijelaskan, dalam rangka pengendalian jumlah tenaga kerja asing setidaknya pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain soal asas manfaat. Yakni, apakah penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal. <br />
<br />
Selain itu, aspek legalitas dan kebutuhan juga menjadi pertimbangan utama bagi keberadaan pekerja dari luar negeri.<br />
<br />
"Kalau tenaga kerja asing itu diajukan, maka kita akan lihat seberapa banyak yang dimasukkan tenaga kerja lokal. Kalau kesempatan tenaga lokal kecil, kita akan menolak," ujar dia.<br />
<br />
Pertimbangan lain menyangkut pengembangan SDM, dalam arti apakah masuknya tenaga kerja asing itu akan memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas SDM lokal. Misalnya, menyangkut alih-keterampilan dan alih-teknologi.<br />
<br />
Firdaus menambahkan, ada juga kemungkinan lain mengapa jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mengalami tren penurunan. Dia menyebut beberapa kondisi di Tanah Air yang menjadi pertimbangan para investor, seperti iklim usaha, ketersediaan bahan baku, dan masalah keamanan.<br />
<br />
Sebagian besar pekerja asing di Indonesia berasal dari China (11.458 orang), Jepang (7.135), Korsel (4.437), Malaysia (3.688), Thailand (3.606), Australia (3.491), Amerika Serikat (3.307), Inggris (2.851), Filipina (2.675). Sedangkan 12.520 orang lainnya dari berbagai negara lain.<br />
<br />
Berdasarkan sektor lapangan usaha, sebagian besar dari mereka bekerja di sektor perdagangan (11.918 orang), industri (15.366 orang), dan selebihnya (32.293 orang) di sektor-sektor lain.<br />
<br />
Sedangkan dari sisi keahlian atau jabatan, sebagian besar tenaga kerja asing itu merupakan profesional (21.251 orang), dan selebihnya teknisi (17.294 orang), level manajer (9.234 orang), dan pemilik perusahaan (4.639 orang).<br />
<br />
portalhrrusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-7500212868698999412010-05-19T18:12:00.000+07:002010-05-19T18:12:43.226+07:00Hari Buruh Internasional, Pekerja Tuntut Reformasi Jaminan SosialPuluhan ribu pekerja bersama dengan sejumlah elemen kemasyarakatan dan kemahasiswaan dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat akan berunjuk rasa menuntut reformasi sistem jaminan sosial sambil merayakan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Sabtu (1/5). Mereka menuntut pemerintah segera merealisasikan berbagai regulasi yang dibutuhkan untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.<br />
<br />
Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal di Jakarta, Kamis (29/5) mengungkapkan, komite Aksi Jaminan Sosial yang beranggotakan 54 elemen serikat pekerja/serikat buruh, organisasi kemasyarakatan, dan kemahasiswaan akan mengorganisasi aksi damai itu di Istana Merdeka. <br />
<a name='more'></a><br />
Bersamaan dengan aksi di Jakarta, ribuan pendukung Komite Aksi Jaminan Sosial juga akan berunjuk rasa dengan isu serupa di semua kota besar di Pulau Jawa. Sampai saat ini, Komite Aksi Jaminan Sosial sudah menerima surat dukungan dari puluhan anggota DPRD.<br />
<br />
Selain menggalang dukungan dari 100 kabupaten/kota di 20 provinsi, Komite Aksi Jaminan Sosial juga akan mengumpulkan 25 juta tanda tangan dalam petisi rakyat untuk mendesak pemerintah. ”Kami juga telah mencetak 1 juta selebaran informasi tentang SJSN yang akan disebar dan setiap orang boleh menggandakan untuk disebar lagi kepada orang lain agar mereka paham kenapa isu ini penting bagi rakyat,” papar Iqbal.<br />
<br />
Ketua Umum Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Metal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Harjono menambahkan, aksi tersebut bertujuan menekan pemerintah agar lebih serius melindungi rakyat. Program Jamsostek baru melindungi 24 persen pekerja dan sisanya masih belum memiliki jaminan sosial.<br />
<br />
Sementara itu, Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar membenarkan bahwa sekitar 100.000 buruh akan turun ke jalan memperingati Hari Buruh pada 1 Mei di Jakarta. Jumlah organisasi massa termasuk organisasi buruh yang sudah memberi tahu polisi untuk mengadakan aksi bertambah dari sembilan organisasi menjadi 11 organisasi.<br />
<br />
”Kami menyiapkan 15.000 petugas untuk mengawal aksi demo mulai dari titik berangkat, perjalanan, hingga tempat mereka menyampaikan orasi,” kata Boy seperti dikutip <i>Kompas</i>. Ditegaskan, polisi tak akan menghalangi para buruh dari sekitar Jakarta masuk Ibu Kota, tapi mereka diminta tetap tertib berlalu lintas dan saat beraksi.<br />
<br />
Polisi memperkirakan, para buruh dari pinggir Jakarta akan masuk ke Jakarta menuju sasaran, Istana Negara, Istana Wapres, Gedung DPR, Kantor Jamsostek, Kantor Kementerian Tenaga Kerja, dan Bundaran Hotel Indonesia. Selain menjaga tempat-tempat itu, polisi secara khusus akan menjaga pabrik-pabrik yang pada tahun lalu kerap menjadi sasaran razia buruh untuk mengajak rekannya ikut berdemo.rusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-87385251065402059242010-05-19T18:10:00.000+07:002010-05-19T18:10:54.563+07:008,59 Juta Orang Menganggur per FebruariTingkat pengangguran terbuka pada Februari 2010 mencapai 7,41 persen dari jumlah angkatan kerja atau 8,59 juta orang. Angka ini menurun dibanding pengangguran terbuka pada Agustus 2009 yang mencapai 7,87 persen dari jumlah angkatan kerja atau 8,96 juta orang.<br />
<br />
Penurunan terutama terjadi berkat adanya penyerapan di sektor pertanian pada saat panen raya antara Januari-Maret 2010. <br />
<a name='more'></a><br />
”Penurunan tingkat pengangguran itu merefleksikan perekonomian yang membaik pada triwulan I-2010,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan di Jakarta, Senin (10/5) seperti dilaporkan <i>Kompas</i>.<br />
<br />
Catatan ketenagakerjaan pada Februari 2010 ini memperlihatkan kondisi yang tidak lazim pada sektor pertanian dan transportasi. Di sektor pertanian, ada mutasi pekerja pertanian sekitar 200.000 orang dalam setahun terakhir dan di sektor transportasi sebanyak 130.000 orang.<br />
<br />
Mutasi pekerja pertanian ini menunjukkan sektor pertanian masih sangat labil dalam hal menyedot tenaga kerja, terutama tenaga kerja muda. Faktanya, pekerja di sektor ini akan segera beralih jika mendapat pekerjaan yang lebih menarik meskipun pekerjaan barunya itu hanya buruh bangunan.<br />
<br />
”Adapun di sektor transportasi, terjadi pergeseran karena banyak tukang ojek yang beralih pekerjaan akibat rendahnya harga motor. Masyarakat memilih membeli motor daripada tergantung pada ojek,” ujar Rusman.<br />
<br />
<b>Pertumbuhan Ekonomi</b><br />
<br />
Dengan pertumbuhan ekonomi 5,7 persen pada triwulan I-2010, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi bisa menyedot 500.000 angkatan kerja. Meski demikian, BPS menilai daya serap ekonomi yang ideal adalah 400.000 angkatan kerja pada setiap persen pertumbuhan ekonomi.<br />
<br />
Ekonom Dradjad H Wibowo mengatakan, kondisi ideal yang perlu dikejar adalah turunnya tingkat pengangguran terbuka pada interval 3-5 persen terhadap angkatan kerja 116 juta orang. <br />
<br />
”Kalau Indonesia bisa lolos dari efek (krisis) Yunani dan dapat mendorong pertumbuhan yang berbasis sektor padat karya, saya rasa kurang dari lima tahun ke depan Indonesia dapat mencapai di bawah 5 persen,” ujar Dradjad.<br />
<br />
Menurut ekonom Prastyantoko, sulit menekan pengangguran karena kualitas pertumbuhan ekonomi yang kurang bagus, yakni setiap 1 persen pertumbuhan hanya mampu menyerap maksimal 250.000 angkatan kerja. Pada saat yang sama jumlah sektor yang mampu menyerap tenaga kerja justru semakin menyusut.<br />
<br />
dari : portalhrrusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8089647066249510068.post-9656417805006600452010-05-19T17:58:00.000+07:002010-05-19T18:00:31.704+07:00Pencari Kerja Terbanyak Justru SarjanaHingga menjelang pertengahan 2010 ini, jumlah pencari kerja di Pekanbaru mencapai 22.147 orang. Mereka berasal dari latar pendidikan yang beragam, namun yang terbanyak adalah lulusan perguruan tinggi.<br />
<br />
Kepala Seksi Informasi Permasalah Kerja (IPK) dan Bursa Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Rahim merinci, para pencari kerja tersebut terdiri dari 4 orang lulusan SD, 72 lulusan SMP, 5.856 lulusan SMA, MA dan SMK serta 16.215 lainnya lulusan perguruan tinggi mulai diploma hingga master.<br />
<a name='more'></a><br />
"Namun, yang terbanyak adalah lulusan perguruan tinggi yang mencapai 10 ribu orang," ujar dia seraya merinci lagi berdasarkan jenis kelamin, 11.595 pencari kerja adalah laki-laki dan 10.822 perempuan.<br />
<br />
Sedangkan, berdasarkan tingkatan umur, mereka bisa dibagi dalam 6 klasifikasi yakni di bawah 19 tahun sebanyak 5.412 orang, 20-24 tahun 5.200 orang, 25-29 tahun 5.307 orang, 30-34 tahun 2.962 orang, 35-39 tahun 814 orang dan di atas 40 tahun 167 orang.<br />
<br />
Abdul Rahim menjelaskan, banyaknya pencari kerja di Pekanbaru sangat dipengaruhi tingginya migrasi. Misalnya, warga Sumatera Barat maupun Sumatera Utara yang berbondong-bondong mencari pekerjaan di Pekanbaru.<br />
<br />
"Hal itu merupakan dampak dari pesatnya pertumbuhan ekonomi di Pekanbaru yang mencapai 11 persen dan menciptakan lapangan pekerjaan yang baru," kata dia.<br />
<br />
<b>Penganggur Berkurang</b><br />
<br />
Sementara dari Medan dilaporkan, jumlah penganggur di Sumatera Utara berkurang 8.818 jiwa selama setahun terakhir. Ini karena jumlah angkatan kerja lebih kecil dibandingkan dengan jumlah lapangan kerja. <br />
<br />
Berdasarkan survei angkata kerja sementara nasional Februari 2010, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara Alimuddin Sidabalok mengungkapkan, jumlah angkatan kerja di Sumatera Utara dalam kurun waktu satu tahun meningkat 80.477 jiwa sehingga totalnya mencapai 6.402.891 jiwa.<br />
<br />
Menurut Kepala Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Provinsi Sumut Panusunan Siregar, lapangan kerja yang tersedia lebih besar dibandingkan dengan angkatan kerja yang baru sehingga pengangguran pada tahun sebelumnya bisa terserap.<br />
<br />
Diakui, tidak semua angkatan kerja yang baru langsung bisa bekerja. Artinya, bisa jadi angkatan kerja lama atau orang yang dulu menganggur yang terserap ke lapangan kerja yang didominasi sektor pertanian (47,52%), disusul kemudian perdagangan (20,6%), jasa (11,89%), industri (9%) dan lainnya (10,95%).<br />
<br />
Saat ini jumlah penganggur di Sumut diperkirakan mencapai 512.825 jiwa. Sebanyak 61,04% berada di perkotaan dan sisanya (38,96%) di pedesaan. Adapun jumlah warga dengan status setengah penganggur, yakni mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, mencapai 1,8 juta jiwa.<br />
<br />
dari :portalhrrusdiansyahhttp://www.blogger.com/profile/08715740896826745913noreply@blogger.com0