Jumat, 25 Juni 2010

Mogok Kerja

dalam seminggu ini saya menemui banyak aktifitas demo / mogok kerja di sekitar lokasi tempat kerja sehingga memunculkan hasrat mengetahui lebih lanjut regulasi mengenai mogok kerja.

berikut beberapa hal yang saya temukan mengenai mogok kerja, tidak komplit karena regulasinya sangat normatif dan bisa di pelajari di UU 13 tahun 2003.


      Apa itu
Merupakan hak dasar karyawan sebagaimana diatur dalam UU Naker No. 13 tahun 2003 pasal 137 s/d 145.  harus di laksanakan secara sah, tertib dan damai.


      Mengapa terjadi
      Terjadi jika tidak ada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan setelah melalui tahapan bipartite dan tripartite dengan melibatkan dinas tenaga kerja.

      Bagaimana caranya
      Sebelum mogok dilakukan, 7 (tujuh) hari sebelumnya, pekerja/buruh harus memberikan informasi tertulis kepada perusahaan dan instansi tenaga kerja setempat.

      Informasi tersebut, minimal harus memuat :
  1. hari, tanggal dan jam pelaksanaan mogok
  2. tempat mogok kerja dilaksanakan
  3. alasan dan sebab-sebab mogok kerja dilakukan
  4. tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja.

Jika mogok kerja tidak berlangsung tertib dan damai, Perusahaan dapat melakukan hal-hal :
  • melarang pekerja/buruh yang mogok kerja, berada di lokasi kegiatan proses produksi.
  • Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

      Mogok kerja yang dilakukan dengan sah, tertib dan damai, dijamin tidak akan di larang atau di halang-halangi oleh siapapun.

      Jika mogok kerja adalah hak karyawan, maka sebaliknya Lockout (penutupan perusahaan) merupakan hak pengusaha, namun dalam pelaksanaan lockout harus memenuhi syarat-syarat tertentu (bukan sebagai tindakan balasan atas tuntutan karyawan dan lockout tidak dibenarkan untuk perusahaan yang melayani kepentingan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar