Kamis, 23 Juli 2015

POINT-POINT UTAMA PP 45 TAHUN 2015

Beberapa Point Utama dari PP 45 Tahun 2015

 

Jaminan Pensiun

Secara tidak sengaja, kemarin menerima undangan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Penasaran dengan isi peraturan tersebut, saya coba baca secara cepat isi peraturan tersebut dan buat catatan poin poin pentingnya.

Berikut poin - poin utamanya :

1. Program Jaminan Pensiun ini berlaku untuk seluruh pekerja ( tetap atau kontrak )

2. Manfaat Pensiun adalah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki 
    usia pensiun, cacat total tetap atau ahli waris bagi peserta yang telah wafat

3. Pemberi kerja selain penyelenggara negara ( artinya : perusahaan swasta ), wajib mendaftarkan
    pekerja baru, maksimal 30 hari sejak pekerja tersebut mulai bekerja ( psl. 4 ayat 2 )

4. Pendaftaran wajib dilakukan oleh perusahaan atau oleh pekerja sendiri, jika perusahaan tidak mau
    mendaftarkan (psl 5 ayat 1 )

5. Pendaftaran dilakukan dengan :
    a. Mengisi formulir pendaftaran
    b. Melampirkan copy kontrak kerja, surat pengangkatan atau surat lain yang menunjukkan sebagai
        karyawan / pekerja.
    c. melampirkan copy KTP, Kartu keluarga

6. Usia Pensiun di tetapkan menjadi 56 tahun. kemudian, sejak 1 januari 2019, usia pensiun menjadi 
    57 tahun.  Demikian seterusnya, usia pensiun naik 1 tahun setiap 3 tahun, sampai mencapai usia
    65 tahun sebagai usia pensiun tertinggi.

   Saya coba menghitung usia pensiun ini berdasarkan ketentuan tersebut, seperti dibawah ini :

   Th. 2015          : Usia Pensiun 56 tahun
   Th. 2019          : Usia Pensiun 57 tahun
   Th. 2022          : Usia Pensiun 58 tahun           
   Th. 2025          : Usia Pensiun 59 tahun
   Th. 2028          : Usia Pensiun 60 tahun
   Th. 2031          : Usia Pensiun 61 tahun
   Th. 2034          : Usia Pensiun 62 tahun
   Th. 2037          : Usia Pensiun 63 tahun
   Th. 2040          : Usia Pensiun 64 tahun
   Th. 2043          : Usia Pensiun 65 tahun
   Mulai tahun 2043 dan seterusnya, usia pensiun menjadi 65 tahun.

7. Iuran Pensiun adalah 3% dari Gaji Pokok plus tunjangan tetap setiap bulan, yang harus dibayar
    oleh perusahaan sebesar 2% dan pekerja 1%.

    Iuran pensiun akan dievaluasi setiap 3 tahun, sampai mencapai maksimal 8%.

8. Batas upah tertinggi untuk perhitungan premi / iuran pensiun adalah Rp 7.000.000 ( 7 juta )

9. Iuran di setorkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tgl. 15 bulan depannya.
    Keterlambatan pembayaran di kenakan denda 2%

10. Peraturan tentang Jaminan Pensiun ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015


Demikian beberapa point penting dari  Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015.  Semoga bermanfaat.

Bagi rekan yang belum memiliki copy PP 45 tahun 2015 tersebut, dapat mendownload Klik Di sini.



Rabu, 01 September 2010

Hati-Hati Penipuan Lowongan Kerja Online

Jakarta - Sebaiknya berhati-hatilah pada setiap postingan tawaran pekerjaan di internet. Bukannya untung mendapatkan pekerjaan yang diinginkan, malah justru buntung karena jutaan rupiah terpaksa melayang.

Ya, seperti dikutip detikINET dari CBC, Rabu (1/9/2010), banyak penipu yang sengaja mengincar para pencari kerja dengan mem-posting posisi pekerjaan palsu, memberi training kemudian meminta sejumlah uang.

"Saya sangat senang waktu itu. Saya pikir itu adalah pekerjaan terhebat yang pernah ada," ujar Kerri Stratton yang hampir menjadi korban penipuan.

Setelah melamar pekerjaan via online, gadis asal Kanada itu pun diwawancarai dan diberikan pelatihan via internet selama dua minggu. Stratton pun dipandu lewat pesan instan oleh seseorang bernama Tony yang mengaku sebagai wakil perusahaan.

Jumat, 06 Agustus 2010

Lembur Pada Hari Kerja Terpendek

Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan setelah selesai jam kerja.

lembur dihitung dengan mengacu PerMen 102 tahun 2004.

pada peraturan diatas, disebutkan untuk 6 hari kerja jika lembur dilakukan pada hari kerja terpendek, maka perhitungan lembur adalah :

5 jam pertama --> upah lembur /jam x 2
jam ke-6 --> upah lembur/jam x 3
jam ke-7 & 8 --> upah lembur/jam x 4

maksud hari kerja terpendek

jika diasumsikan jam kerja dg 6 hari kerja sbb :

senin : 7 jam kerja
selasa : 7 jam kerja
rabu : 7 jam kerja
kamis : 7 jam kerja
jumat : 7 jam kerja
sabtu : 5 jam kerja

maka sabtu adalah hari kerja terpendek.

perhitungan detail utk lembur dapat di lihat http://www.nakertrans.go.id/perundangan.html,1,132,6

Jumat, 25 Juni 2010

Mogok Kerja

dalam seminggu ini saya menemui banyak aktifitas demo / mogok kerja di sekitar lokasi tempat kerja sehingga memunculkan hasrat mengetahui lebih lanjut regulasi mengenai mogok kerja.

berikut beberapa hal yang saya temukan mengenai mogok kerja, tidak komplit karena regulasinya sangat normatif dan bisa di pelajari di UU 13 tahun 2003.


      Apa itu
Merupakan hak dasar karyawan sebagaimana diatur dalam UU Naker No. 13 tahun 2003 pasal 137 s/d 145.  harus di laksanakan secara sah, tertib dan damai.

Rabu, 19 Mei 2010

Hanya 10% Perusahan yang Izinkan Karyawan Facebook-an

Apakah perusahaan tempat Anda bekerja membebaskan Anda untuk mengakses situs-situs jejaring sosial di internet macam Facebook? Kalau iya, bersyukurlah. Sebab, ternyata hanya 10 persen perusahaan yang “berbaik hati” seperti itu.

Studi yang dilakukan oleh sebuah tim dari Robert Half Technology menemukan bahwa hanya 10 persen saja dari 1400 kepala bagian IT perusahaan di AS yang diwawancarai yang mengaku mengizinkan karyawan mengakses social media secara bebas tanpa batas selama jam kerja.

Kewirausahaan Harus Jadi Karakter, Bukan Sebatas Keterampilan

Kewirausahaan atau entrepreneurship mestinya sudah tidak lagi diartikan sebatas keterampilan berbisnis. Lebih penting dari itu, kewirusahaan harus dimaknai sebagai sikap kreatif, inovatif, dan berani mengambil keputusan sehingga harus dijadikan sikap hidup bahkan karakter bangsa.

Demikian pokok pikiran yang terungkap dari pemikiran pengusaha yang juga tokoh pendidikan kewirausahaan Ciputra, Pemimpin Umum Harian Kompas Jakob Oetama serta Deputi Mennegpora Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga Sudrajat Rasyid.

Stres di Tempat Kerja, Pertanda Punya Tanggung Jawab

Jangan terlalu risau jika ada karyawan di perusahaan Anda yang mengalami stres berkaitan dengan pekerjaan di kantor. Sebab, itu sebenarnya merupakan pertanda bahwa yang bersangkutan memiliki tanggung jawab terhadap peran dan tugasnya.

"Kita stres karena kita punya tanggung jawab. Kalau tidak (bertanggung jawab), kita pasti akan cuek saja sama pekerjaan," ujar Dekan Fakultas Psikologi UI DR. Wilman Dahlan Mansoer M Org Psy. Menurut dia, sumber stres terbesar yang dialami menusia memang berasal dari tempat kerja.