Rabu, 19 Mei 2010

Per Maret 2010, Angka PHK Capai 68.332 Orang

Sampai awal Maret 2010 angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia tercatat mencapai 68.332 orang. Itu belum termasuk yang dirumahkan, sebanyak 27.860 orang.

Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Rabu (17/3/2010). Ditegaskan bahwa angka PHK tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA).

Namun, Muhaimin mengatakan bahwa terdapat kemungkinan adanya potensi peningkatan PHK akibat implementasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN dan China tersebut. Yang jelas, hingga saat ini hal itu belum terjadi.

"Kondisi ini memang tidak bisa dielakkan. Oleh karena itu pekerja Indonesia mau tidak mau harus meningkatkan produktivitas, kompetensi, dan disiplin demi meningkatkan daya saing," imbau Muhaimin.

Lebih jauh Muhaimin mengingatkan, sektor usaha yang kemungkinan akan berpotensi terkena dampak pelaksanaan AC-FTA antara lain tekstil, perdagangan, dan manufaktur. Pemerintah akan tetap memantau dan melakukan terobosan untuk menghindarkan adanya PHK bagi para pekerja.

Saat ini pemerintah juga sedang meninjau ulang beberapa peraturan ketenagakerjaan, antara lain soal pengupahan dan pemakaian tenaga kerja asing untuk mendorong iklim usaha lebih kondusif demi menghindari PHK. Selain itu, Kemenakertrans pun tengah mengadakan program kewirausahaan untuk memperluas kesempatan kerja.

Muhaimin menambahkan saat ini yang perlu dikembangkan adalah kesadaran untuk meningkatkan produktivitas pekerja secara mandiri. Apabila produktivitas dan kompetensi pekerja naik, perusahaan–perusahaan tentunya akan bisa bertahan dan terhindar dari PHK.

portalhr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar